PALANGKA RAYA - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh pemerintahan Republik Indonesia.
Pencoblosan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam tahapan - tahapan yang telah dilakukan oleh KPU RI, tentunya diperlukan mekanimisme yang harus dilalui oleh para kandidat peserta Pemilu.
Tentunya adanya Kampanye Hitam atau Black Kampaign, akan ada dilakukan oleh kandidat yang dapat merugikan pihak lain.
Untuk mencegah hal itu, maka dari saat ini dihimbau dan diharapkan agar menghentikan/stop kampanye hitam atau black Campaign di Pilkada 2024.(//)