PALANGKA RAYA - Pelaksanaan pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akan segera dilaksanakan tahun ini, tepatnya pada pertengahan bulan Oktober 2024.
Pemilihan DKA Kecamatan Jekan Raya ini merupakan bagian dari kelengkapan Lembaga adat dayak (Let kemantiran adat) Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya.
Berdasarkan surat edaran yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Damang Jekan Raya tahun 2024, Untung Sutrisno, S.Sos., MAP kepada Lurah se Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan penjadwalan, persyaratan, dan tata tertib pemilihan Damang Jekan Raya tahun 2024.
Selain itu juga tahapan - tahapan mekanisme dari sosialisasi pencalonan, pendaftaran bakal calon Damang, seleksi penjaringan, wawancara, pengumuman bakal calon, penyampaian Visi Misi, pengumuman tempat pemilihan, pemilihan/penetapan, dan mengajukan hasil penetapan Damang terpilih ke DAD Kota Palangka Raya.
Herison D Nyahun, SE salah satu anggota Panitia pemilihan Damang Kecamatan Jekan Raya, menyampaikan bahwa mekanisme sudah berjalan sesuai tahapan dan saat ini sudah pada tahapan penyampaian Visi Misi bakal calon Damang.
"Tahapan sudah berjalan dan dipastikan pemilihan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2024 nanti, " kata Herison.
Mantir adat dayak Kelurahan Palangka inipun menyampaikan bahwa pemilihan DKA tahun 2024 ini sudah berdasarkan Perda Kelembagaan adat dayak yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Hal ini untuk mengakomodasi kepentingan dan keperluan masyarakat adat dayak dalam pemenuhan hukum adat dayak, baik itu terkait surat perkawinan adat dayak dan sengketa adat di tengah - tengah masyarakat adat dayak, khususnya di Kecamatan Jekan Raya.
Harapannya kedepan, dalam pemilihan DKA Kecamatan Jekan Raya ini akan melahirkan sosok DKA yang bisa mengayomi seluruh lapisan masyarakat adat tidak terkecuali suku lain di Kota Palangka Raya.
Bisa membawa hukum adat dayak ini sebagai Harmoni di masyarakat adat dayak dalam melaksanakan kehidupan bersosialisasi antar sesama umat manusia serta menjadikan hukum adat dayak ini sebagai benteng dalam mencegah paham - paham Intoleran, Radikalisme dan Terorisme.(//).