PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mengelar sidang perkara perdata gugatan Adv Ajung TH L Suan, SH bersama Tim Kuasa Hukum, merasa kecewa akibat mediasi kembali tidak dihadiri Prinsipal dari PT Kapuas Bara Utama ( KBU).
Fridking Irawan, SH mengatakan hari ini Selasa 28 Mei 2024 PT KBU hanya mengirim orang dengan surat penugasan untuk menghadiri mediasi.
" Padahal jelas itu tercantum dalam poin hal yang berkaitan dengan mediasi ini agar mediasi dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat memberikan hasil yang terbaik bagi kita semua, " kata Advokat senior ini menyampaikan.
Disampaikannya kembali, dalam tatib tata cara perdata mediasi di Pengadilan, para pihak harus saling menghargai, undangan majelis Hakim, berikut disampaikanya;
TENTANG PELAKSANAAN MEDIASI:
1. Bahwa Perkara a quo merupakan jenis perkara yang wajib menempuh mediasi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan;
2. Bahwa didalam Pasal 6 PERMA No.1 Tahun 2016 disebutkan Para Pihak
memiliki kewajiban untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi,
untuk itu saya sebagai Prinsipal dari Pihak Penggugat memohon agar Prinsipal
dari Pihak Tergugat bersedia menghadiri pertemuan Mediasi ini secara
langsung, namun apabila berhalangan agar berkenan untuk hadir secara online
melalui komunikasi audio visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2016;
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
3. Bahwa kehadiran dalam pertemuan mediasi merupakan wujud adanya itikad
baik dari para Pihak/Priincipal dalam menempuh Mediasi, namun apabila
Principal dari Pihak Tergugat tidak bersedia menghadiri petemuan Mediasi,
maka saya memohon dengan penuh rasa hormat dan kerendahan hati kepada
Yang Mulia Hakim Mediator agar dalam Berita Acara Mediasi nantinya
berkenan menyatakan TERGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK sebagaimana
termuat dalam Pasal 7 ayat (2) PERMA No.1 Tahun 2016;
4. Bahwa dikarenakan TERGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK maka sebagaimana ketentuan Pasal 23 PERMA NO.1 Tahun 2016, agar Tergugat dikenakan kewjiban untuk membayar biaya Mediasi.
"Kalau mereka tidak hadir, itu hak mereka tapi kami agak kecewa. Karena selain tidak menghargai Gugatan dan poin yang kami ajukan, ada dugaan mereka kurang memahami Perma yang kami cantumkan tersebut, " tegas Fridking Irawan, SH.
Sementara itu Wilson menambahkan sudah seharusnya apa yang menjadi proses hukum dihormati.
"Artinya kami dan klien kami (Ajung - red) sudah berusaha untuk menghormati dan tidak membuat kecewa dengan selalu hadir di PN kelas 1A Palangka Raya, dalam upaya mediasi yang menjadi bagian proses hukum itu, " tutupnya.
Ajung TH. L Suan, SH selaku penggugat PT. Kapuas Bara Utama (PT KBU) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Gugatan perdata tersebut diajukan karena diduga pihak PT KBU, telah mendirikan bangunan Camp milimnya dilahan yang dimilikinya sesuai surat tanah yang telah dikeluarkan dan disahkan oleh Pemerintah Desa Janggkang, Kabupaten Kapuas, Kalinantan Tengah, tahun 2009.
"Kami masih hargai upaya PN Palangka Raya dalan melaksanakan upaya hukum gugatan kami, terkait kepemilikan lahan yang telah diduduki oleh PT KBU, " kata Ajung Suan, SH menyampaikan.